Showing posts with label ahok. Show all posts
Showing posts with label ahok. Show all posts

Tuesday, November 15, 2016

Akhirnya Ahok Jadi Tersangka

PERAWANGPOS, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke tingkat penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan diterbitkan sekarang juga.

"Akan diterbitkan surat penyelidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum," kata Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangkan diambil setelah pada Selasa kemarin dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.

Ari Dono mengatakan terjadi perdebatan di antara saksi ahli. Namun perbedaan itu didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

"Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan," kata Ari Dono.

Sumber: detik.com

Monday, November 7, 2016

Polri Jangan Terjebak Ada atau Tidaknya Kata 'Pakai' Usut Kasus Ahok

PERAWANGPOS, JAKARTA - Pihak Kepolisian diharapkan segera menetapkan status tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (Ahok) dan menangkapnya. Pasalnya Ahok diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sylviani Abdul Hamid dari SNH Advocacy Center mengatakan apabila Ahok tidak dihukum, maka akan merusak pondasi Pancasila dan kebinekaan yang sudah terjalin baik antarmasyarakat dan golongan maupun antarsesama pemeluk agama.

Hal ini disebabkan karena masyarakat akan saling menghina, mengejek dan merendahkan atribut agama maupun golongan lain hanya dengan menambah kata 'pakai'. Sebagaimana diketahui, polemik yang berkembang adalah mengenai transkrip penghilangan kata ‘pakai’ dalam pernyataan Ahok.

Menurut Sylvi, baik menuliskan kata 'pakai' maupun tidak, sebenarnya mempunyai arti yang sama yaitu merendahkan si pembawa berita sebagai pelaku maupun sebagai ‘alat’ yang dibawa, keduanya adalah termasuk kategori penodaan.

“Coba kalau kita ganti kata surah Al Maidah dengan undang-undang, marah enggak si pembuat undang-undang," ujarnya, Senin (7/11).

Jadi, kata dia, seandainya Ahok bebas akibat penambahan kata 'pakai', maka semua orang berhak menghina dan mengejek ibadah agama lain. "Bisa hancur sistem bernegara," kata Sylvi.

Oleh karena itu, dia meminta aparat tidak terjebak hanya dalam pemakaian kata 'pakai'. "Lihat saja bukti permulaannya, apabila cukup dan mendukung unsur-unsur Pasal 156, maka harus dilanjutkan prosesnya," kata Sylvi.

Sumber: Republika.co.id