Showing posts with label buruh. Show all posts
Showing posts with label buruh. Show all posts

Wednesday, November 9, 2016

UMK Kabupaten Siak 2017 Rp. 2.392.249, Belum Ketok Palu

PERAWANGPOS, SIAK- Beberapa kabupaten di Riau sudah memutuskan besaran UMK 2017 seperti Kab. Inhil sebesar Rp. 2.305.346, Kota Dumai Sebesar Rp. 2.655.372, sementara untuk kabupaten Siak berikut besarannya.

Sesuai informasi dari Dewan Pengupahan Kab. Siak sudah mulai mengusulkan besaran untuk UMK Kab. Siak yakni Rp. 2.392.249, dengan rumus :

UMn = UMt + (UMt x (inflasi + APDBt%))
Besar UMt = 2.209.930
Inflasi 2016  = 3,07%
APDBt 2016. = 5,18%

UMn = 2.209.930 + (2.209.930 x (3,07% + 5,1 8%))
          = 2.209.930 + 182.319,225
          = 2.392.249
Jadi Usulan UMK Siak 2017 Sebesar Rp. 2.392.249,-

Usulan UMK Siak 2017 ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini./pp

Tuesday, November 8, 2016

UMK 2017 Rohil Rp. 2.305.346,13

PERAWANGPOS, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersama pengusaha dan syarikat pekerja serta instansi terkait, Selasa (8/11/2016). Dalam rapat ditetapkan UMK Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp2.305.346.13.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan HIlir, Arsyad,SH mengatakan, penetapan UMK Rokan Hilir berbeda dari tahun sebelumnya. Menurutnya, UMK tahun ini sesuai dengan peraturan pemerintah No 78 Tahun 2015 serta surat edaran dari Disnakertrans Provins Riau dengan mengacu pada rumus matematika serta formula.

Ia menambahkan, berita acara penetapan UMK ini akan ditandatangani oleh Bupati Rokan Hilir dan nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan UMK Rokan Hilir ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2017.

Ia berharap, penetapan tersebut hendaknya harus dipatuhi seluruh pihak dan nantinya pada tahun 2017 akan diserahkan kepada Provinsi untuk mengawasinya.

Sumber: GoRiau.com

Monday, November 7, 2016

UMK 2017 Kota Dumai Rp. 2.655.372,5! Kab. Siak Bagaimana ?

PERAWANGPOS - Upah Milinum Kota (UMK) Dumai tahun 2017 sudah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai belum lama ini. Besarnya Rp2.655.372,5,- per bulan. Penetapan UMK Dumai itu mengacu kepada Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 78 Tahun 2017 tentang  pengupahan.

  "Penetapan UMK Dumai tahun 2017 sudah disepakati semua pihak dengan mengikuti aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupakan. Adapun besaran UMK Dumai segera kita kirim ke Gubernur Riau (Gubri)," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA kepada wartawan, Senin (7/11).

Dijelaskannya, bahwa dalam penetapan UMK Kota Dumai tahun 2017 mempedomani angka inflasi dan Pertumbukan Produk Domestik (PDB) tahun 2016 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbukan produk domistik bruto (PDB) tahun 2016 sebesar 5,18 persen.

"Alhamdulillah, semua pihak sepakat atas kenaikan UMK Dumai sebesar Rp2.655 lebih tersebut," papar Amiruddin.

Menurut Kadisnakertrans Dumai, pembahasan UMK Dumai tahun 2017 yang dilaksanakan pada tanggal 3 November 2016 di ruang pertemuan kantor Disnakertrans Dumai Jalan Kesehatan Dumai Timur belum lama ini dipimpin langsung Ketua DPK Dumai H. Syamsudin yang didampingi H. Amiruddin selaku Sekretaris DPK Dumai.

Hadir dalam rapat pemabahasan itu, Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar SE, Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhamamd Fadhly SH, Ketua DPC F-SPTI F-SPSI Kota Dumai Nurdin Budin SSos, perwakilan SBSI Dumai Aritonang SE, Anggota Apindo Dumai Zulfan Ismaini serta anggota DPK Dumai lainnya.

Sumber: Riauaktual.com

Monday, October 24, 2016

Komisi IX, Kebijakan Jokowi-JK Belum Berpihak Pada Pekerja

PERAWANGPOS, Jakarta -Anggota Komisi IX DPR RI M Iqbal menilai, dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada para pekerja. Sebagai contoh, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dia menilai kebijakan pengupahan dalam PP tersebut tidak melibatkan suara pekerja melalui dewan pengupahan. Akibatnya, pekerja dirugikan.

"Kemudian kebijakan mempermudah syarat pekerja asing untuk bekerja di Indonesia yaitu tidak mesti bisa berbahasa Indonesia dan dihapuskannya syarat mimimal pendidikan formal berdampak pada ketersediaannya lapangan pekerjaan bagi pekerja kita," ungkap Iqbal.

Dia juga menyoroti kinerja di sektor kesehatan. Secara umum, Iqbal menilai pembangunan infrastruktur bidang kesehatan sudah cukup memadai.

Hal tersebut tampak pada pembangunan rumah sakit regional di daerah, hingga peningkatan fasilitas kesehatan dan fungsi Puskesmas guna menunjang sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS). "Sistem itu sudah berjalan dan bisa menghindari penumpukan pasien di rumah sakit," kata Iqbal.

Namun, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memberikan catatan kritis terkait penyebaran tenaga kesehatan seperti dokter. Penyebarannya di setiap daerah belum merata.

Sumber: Sindonews.com

Tuesday, October 4, 2016

Pengusaha Wajib Bayar Uang Pensiun Karyawannya, Jika Tidak Berurusan Dengan Hukum

PERAWANGPOS, JAKARTA- Bagi pekerja swasta, saat memasuki usia pensiun setidaknya mengalami dua kondisi kejiwaan, senang atau justru sebaliknya. Tak sedikit pengusaha yang enggan untuk memutuskan hubungan kerja pekerjanya dengan alasan usia pensiun, dan membiarkannya tetap melakukan pekerjaan.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena usia pensiun diatur dengan 6 (enam) ayat dalam ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diantaranya pensiun dengan perikatan program pensiun beserta penerimaan jaminan atau manfaatnya yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, atau yang iurannya dibayar oleh keduanya, serta pensiun bagi pekerja yang tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Keengganan mem-PHK pekerja karena memasuki usian pensiun, diantaranya adalah karena terdapat faktor kewajiban bagi si-pengusaha untuk membayar uang pesangon yang besarannya dikalikan dua, lalu ditambah uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. Bagi sebagian pengusaha yang tidak menghitung komponen uang pesangon dalam biaya produksi, maka kewajiban tersebut kerap diabaikan hingga dibawa ke meja pengadilan oleh pekerjanya.

Namun dalam Pasal 184 ayat (1) UU 13/2003, telah menetapkan aturan yang cukup berat bagi pengusaha. Yaitu ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, atau denda paling sedikit Rp.100 juta atau paling banyak Rp.500 juta. Kedua sanksi tersebut, dapat dikenakan bagi pengusaha yang tidak bersedia membayar uang pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK karena pensiun, karena dianggap sebagai tindak pidana kejahatan.

Sumber: buruh-online.com