Showing posts with label umum. Show all posts
Showing posts with label umum. Show all posts

Wednesday, November 9, 2016

UMK Kabupaten Siak 2017 Rp. 2.392.249, Belum Ketok Palu

PERAWANGPOS, SIAK- Beberapa kabupaten di Riau sudah memutuskan besaran UMK 2017 seperti Kab. Inhil sebesar Rp. 2.305.346, Kota Dumai Sebesar Rp. 2.655.372, sementara untuk kabupaten Siak berikut besarannya.

Sesuai informasi dari Dewan Pengupahan Kab. Siak sudah mulai mengusulkan besaran untuk UMK Kab. Siak yakni Rp. 2.392.249, dengan rumus :

UMn = UMt + (UMt x (inflasi + APDBt%))
Besar UMt = 2.209.930
Inflasi 2016  = 3,07%
APDBt 2016. = 5,18%

UMn = 2.209.930 + (2.209.930 x (3,07% + 5,1 8%))
          = 2.209.930 + 182.319,225
          = 2.392.249
Jadi Usulan UMK Siak 2017 Sebesar Rp. 2.392.249,-

Usulan UMK Siak 2017 ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini./pp

Tuesday, November 8, 2016

Suarakan Al Maidah 51, Ustadz Bachtiarnasir Dicekal Diacara TV Nasional

PERAWANGPOS, Koordinator Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir mengaku, mendapatkan pencekalan dirinya untuk muncul di salah satu acara TV swasta nasional. Hal ini terkait apa yang dia suarakan terkait penistaan agama Al Maidah 51 oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saya tidak boleh lagi muncul di (acara) Makna dan Peristiwa," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (9/11). Informasi itu ia dapatkan awal pekan ini, dan sejak Senin (7/11) acara tersebut sudah tidak menyertakan dirinya.
Bachtiar mengakui, memang ada desakan dan friksi di internal stasiun televisi bersangkutan, terkait penayangan dirinya di acara tersebut. "Di internal stasiun televisi itu, memang ada friksi sepertinya," ujar dia.

Dia menilai, memang ada pihak yang menekan agar dirinya tidak lagi tayang dalam acara 'Makna dan Peristiwa' di stasiun televisi swasta nasional tersebut. Sehingga, pihak stasiun televisi swasta nasional itu, kini memutus kontrak kepada Bachtiar Nasir./republika

Sumber : Posmetro.info

Sunday, November 6, 2016

Peringati Hari Pahlawan, DPD Tk.II IPK Kab. Siak Santuni Anak Yatim

PERAWANGPOS, TUALANG- Dalam waktu dekat ini bangsa Indonesia akan memperingati momen bersejarah yang telah membuat sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Momen tersebut adalah peringatan hari pahlawan 10 November 2016 yang jatuh pada hari Kamis.

Esensi dari Peringatan Hari Pahlawan adalah Semangat Kepahlawanan adalah Jiwa Ragaku.“ Hal tersebut dapat diwujudkan dengan bekerja, berkarya, peduli dan berbagi untuk sesama demi mencapai kemajuan bangsa. Melalui Peringatan Hari Pahlawan diharapkan pula dapat memberikan inspirasi kepada para generasi penerus bahwa semangat juang para pendahulu dan pendiri bangsa ini dapat diteladani dan diimplementasikan pada masa kini dalam bentuk perjuangan saling peduli terhadap sesama ucap ketua DPD Tk. II IPK Kab Siak Kasten Harianja.

Hakikat dari penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Ikatan Pemuda Karya Kab. Siak  memberikan bantuan Sembako kepada para Anak yatim-Piatu serta lansia agar mendapatkan perlakuan sebagaimana mestinya didalam menikmati era kemerdekaan ini. Untuk itu, pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2016 DPD Tk. II Ikatan Pemuda Karya Kab. Siak fokus untuk membangun kekuatan bersama dalam berkarya yang dapat menjadi daya dorong dalam rangka menyelesaikan masalah kebangsaan.

Acara santunan yang diadakan pada tanggal 5 November 2016 di Panti Asuhan Terpadu Kecamatan Tualang dihadiri Oleh Aswin Panti sebagai Kepala Panti Asuhan, acara diisi khotbah Ust.Ali Asran Lubis, Ketua DPD IPK Siak Kasten Harianja, Sekjen Sal Efendi, Wakil Heri Gantino, Yaswardi, Leo Tampublon, Dansatgas Max Hasibuan, Sekretariat IR. Sardo Purba, Ketua PAC Tualang Unggal Gultom ST, Ketua Ransus Bunut Makmur Pardede, Ketua Ransus Maredan Timur Tahi Silaen Dan Ransus Bakal./rls

Monday, October 31, 2016

Dahlan Iskan Resmi Jadi Tahanan Kota, Ada Apa ?

PERAWANGPOS, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya berubah sikap. Setelah mempertimbangkan kekhawatiran sejumlah pihak atas kondisi kesehatan Dahlan Iskan, statusnya diubah menjadi tahanan kota.

Malam tadi Senin  (31/10/2016) sekitar pukul 22.50 tim penyidik pidana khusus Kejati Jatim sudah mengeluarkan Dahlan Iskan dari tahanan. Pengalihan itu dilakukan setelah keluarga Dahlan dan pimpinan Pesantren Sabilil Muttaqien, Takeran, Magetan, mengajukan permohonan agar Dahlan dikeluarkan dari tahanan. Miratul Mukminin selaku wakil keluarga menyatakan, Dahlan merupakan pengasuh di pondok pesantren tersebut. Karena itulah, pimpinan pesantren ikut meminta agar Dahlan dikeluarkan dari tahanan.

Dia mengungkapkan, permohonan tersebut diajukan karena Dahlan memiliki riwayat medis sebagai pasien transplantasi hati. "Perlu perawatan khusus dan rutin secara spesifik," katanya.
Selain itu, makanan yang dikonsumsi Dahlan tidak boleh sembarangan karena kesehatannya rawan terganggu.

Miratul menjamin bahwa Dahlan akan kooperatif mengikuti proses hukum. Selain itu, bapak dua anak itu menegaskan tidak akan mempersulit proses penyidikan yang berlangsung di Kejati Jatim. Termasuk, menjalani wajib lapor sesuai ketentuan. Miratul memastikan, dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu, tidak ada intervensi dari siapa pun.
"Ini murni permohonan dari keluarga karena memperhatikan faktor kondisi kesehatan," tegasnya.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan, penyidik memutuskan untuk mengalihkan status penahanan tersebut karena memperhatikan kondisi kesehatan Dahlan. Menurut dia, Dahlan diharuskan menjalani pemeriksaan rutin oleh dokter secara berkala.

Dia menambahkan, Dahlan sebenarnya menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim. Pada saat pemeriksaan berlangsung, tensi darahnya naik. Meski sudah beristirahat, kondisinya tidak bertambah membaik. Karena itulah, pemeriksaan dihentikan pukul 13.30.

Pihaknya kemudian menerima surat permohonan agar Dahlan dikeluarkan dari tahanan. Setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan, tim penyidik mengabulkan permohonan tersebut.

Sumber: JPNN

Thursday, October 6, 2016

Mau Tahu! Syarat Kelulusan PLPG Sertifikasi Guru 2016

PERAWANGPOS, Selamat malam rekan-rekan Guru sekalian, berikut ini informasi penting mengenai Syarat kelulusan Sergur melalui PLPG.

Proses sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) mengalami banyak perubahan. Salah satu perubahan itu adalah Passing-grade kelulusan UTN PLPG adalah 80 yang tahun sebelumnya hanya 42.

Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Penyelengara Sertifikasi Guru Tahun 2016, peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru jika memenuhi dua syarat kelulusan yaitu:

1. Lulus PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)

Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS

Keterangan:
SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop

Dinyatakan lulus jika :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76

2. Lulus UTN atau UKG (Uji Kompetensi Guru)

Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG atau UTN yang dilaksanakan pada hari ke-11, dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.

UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika tidak lulus, guru dapat mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali. Ujian akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

Sumber: sekolahdasar.com

Wednesday, October 5, 2016

Alamak Kapolsek Gantung Diri, Apa Pasal ?

PERAWANGPOS, Kapolsek Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah, Ipda Nyariman ditemukan tewas di ruang kerjanya dengan kondisi tergantung menggunakan tali plastik. Korban diduga bunuh diri.

Polisi masih mendalami penyebab kematian Kapolsek Karangsambung tersebut. "Latar belakang peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Jawa Tengah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Kamis (6/10/2016).

"Sementara tentang isu itu sedang didalami back ground atau motif yang bersangkutan melakukan bunuh diri itu masih dalam pendalaman dan pemeriksaan oleh Bidang Propam," sambungnya.

Isu yang dimaksud adalah soal informasi beredar yang menyebut latar belakang aksi nekat itu karena utang sekitar Rp250 juta kepada anggota Polsek Buayan, Aiptu Sudiman. Anak Aiptu Sudiman mengikuti Secaba Polri dengan fasilitator Ipda Nyariman dengan syarat sejumlah uang tersebut.

Ternyata anak Aiptu Sudiman tidak lolos dan ia menagih uang tersebut. Perundingaan pun terjadi dan Ipda Nyariman berjanji akan mengganti, namun setelah masuk ruangan ternyata tidak kunjung keluar dan sudah ditemukan tewas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova membenarkan informasi tersebut. Ipda Nyariman ditemukan tewas sekira pukul 11.00 WIB siang tadi oleh anggotanya setelah dua jam tidak keluar dari ruangan.

"Benar, kronologis kejadian, almarhum pada pukul 09.00 memasuki ruangannya dan tidak keluar lagi pukul 11.00. Dari polsek merasa curiga dan membuka paksa ruangan Kapolsek dan didapati Ipda Nyariman yang menjabat Kapolsek Karangsambung meninggal dunia gantung diri dengan seutas tali," kata Djarod, Rabu (5/10/2016).

Sumber: detik.com

Tuesday, October 4, 2016

Pemerintah Naikkan Bea Cukai Rokok 10,54 %

PERAWANGPOS - Ditengah hiruk-pikuk pengumuman amnesti pajak tahap pertama yang berakhir pada Jumat (30/09/2016) lalu, pada saat yang bersamaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok hingga 13,46 persen, yang efektif berlaku pada tahun 2017 mendatang.

“Kenaikan tarif cukai tertinggi adalah 13,46 persen untuk hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah 0 persen untuk hasil Tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan rata2 tertimbang sebesar 10,54 persen,” kata Sri Mulyani.

Selain cukai tembakau, pemerintah juga akan menaikkan harga jual eceran hasil tembakau sebesar 12,26 persen.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai tersebut didasari kepeduliannya akan isu kesehatan masyarakat dan pengendalian produksi tembakau.

“Kementerian melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di 2016,” terangnya.

Namun, isu kesehatan bukan satu-satunya yang dipertimbangkan, namun juga, permasalahan tenaga kerja, peredaran rokok illegal dan penerimaan cukai negara.

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 149,8 triliun, atau kontribusi 10,1 persen dari total penerimaan negara.

Tak pelak, kenaikan harga cukai tembakau sepertinya akan berpengaruh pada kenaikan harga jual rokok kepada konsumen. Namun, belum jelas seberapa besar kenaikan harga rokok pada tahun depan.

Menurut data Kementerian Keuangan, pendapatan negara dari cukai mencapai 10 hingga 12 persen kepada budget pemerintah tahun ini, meningkat tipis dibandingkan tahun lalu yang 11,68 persen. Sedangkan pada tahun 2014 lalu, cukai menyumbang 12,29 persen dari pendapatan negara.

Sumber : Rimanews.com